Ada Layanan Izin Satu Pintu, Pejabat di 26 Kementerian Pindah Kantor ke BKPM

Ada Layanan Izin Satu Pintu, Pejabat di 26 Kementerian Pindah Kantor ke BKPM

- detikFinance
Senin, 08 Des 2014 12:56 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengefektifkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada akhir Januari tahun depan. Adanya PTSP ini maka akan berdampak pada sinergi 26 kementerian dengan BKPM di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, pejabat dan PNS di instansi kementerian/lembaga akan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap berkas perizinan yang berhubungan dengan instansi tempatnya bekerja. Para pejabat dan PNS ini akan di-BKO-kan atau Bawah Kendali Operasi di BKPM.

"Jadi yang kita lakukan adalah menjaga supaya dokumen yang masuk ke BKPM bisa langsung dicek kelengkapannya. Kalau lengkap berarti dokumen bisa lanjut (ke proses selanjutnya). Yang kita lakukan adalah memastikan proses ini bisa dilakukan oleh BKO (Bawah Kendali Operasi)," kata Franky akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas para pejabat dan PNS saat di-BKO-kan di BKPM adalah menjaga prosedur (SOP) pengurusan izin di masing-masing instansi Kementerian/ Lembaga berjalan dengan semestinya. Posisi dari BKPM dalah memastikan proses perizinan melalui pejabat dan PNS yang di-BKO-kan.

"Nah itu yang kita pantau, sistemnya," kata Franky.

Agar proses ini berjalan mulus, maka terlebih dahulu Kementerian/Lembaga harus sudah mentapkan kewenangan yang diberikan kepada pejabat dan PNS yang di-BKO-kan, dengan jelas dan terperinci.

"Harapannya, SOP-SOP mereka itu mudah clear sehingga orang yang ditugaskan di sini itu hanya verifikasi saja," jelasnya.

Ia menambahkan, pejabat yang di-BKO-kan tak harus seorang eselon I. Belajar dari dua Kementerian yang sudah menempatkan perwakilannya di BKPM, penjabat yang ditempatkan adalah eselon III dan eselon IV.

"Kalau kita Kementerian Tenaga Kerja, itu levelnya eselon III. Dia ngantor di sini. Tapi untuk kementerian imigrasi itu eselon IV. Jadi nggak seragam. Poinnya adalah, sang Menteri menetapkan orang yang dipercaya dengan kewenangan yang jelas. Jadi bukan masalah jabatan Eselon I, II, III. Kalau persyaratan jelas ya nggak perlu eselon I lah yang teken," jelasnya.

Franky menjelaskan, pandangan ini sudah disampaikannya kepada Menteri-menteri di Kabinet Kerja dalam rapat koordinasi yang dihadiri kurang lebih 26 Kementerian dan Lembaga.

Para Menteri dan Kepala Lembaga negara yang hadir pun telah bersepakat untuk turut mensukseskan visi tersebut dengan akan menempatkan perwakilannya sebagai BKO di Kantor BKPM dalam waktu dekat.

"Kalau meja-meja ini disatukan di sini dengan kewenangan yang penuh maka itu lah the real one stop service," pungkas Franky.

(dna/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads