Pihak Kemendag telah mencabut Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor pasca penemuan 199.500 ton gula rafinasi di pasar umum (rumah tangga). Gula jenis ini seharusnya hanya digunakan oleh industri makanan dan minuman.
Pendistribusian gula rafinasi dari produsen ke industri kecil makanan-minuman (mamin) tetap akan menggunakan distributor tetapi yang sudah terdaftar di Kemendag atau distributor terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempunyai distributor, produsen gula rafinasi berhak mengajukan distributor yang ditunjuknya ke Kemendag. Kemudian distributor tersebut wajib memberikan informasi dan melampirkan alamat, jumlah dan nama industri kecil mamin yang akan mendapatkan jatah gula rafinasi.
"Kemudian penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor terdaftar 10%-15% dari total penyaluran produsen ke industri kecil makanan-minuman," paparnya.
Sedangkan penyaluran gula rafinasi dari produsen ke industri makanan dan minuman skala besar akan dilakukan langsung tanpa distributor melalui mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri makanan dan minuman sesuai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kemendag. Dengan cara ini, Srie optimistis tidak ada lagi kasus rembesan gula rafinasi yang kerap terjadi tiap tahun, sehingga petani tebu lokal tak dirugikan.
"Iya pasti bisa menekan rembesan. Dari produsen ke industri (besar) ada kontrak itu lebih jelas, nggak akan rembes. Kalau dari sana rembes kita bisa lacak ini. Jadi lebih ketat," ujar Srie.
(wij/hen)











































