Marketing & Public Relation Division Head Modern Putra Indonesia Neneng Sri Mulyati mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah tersebut dengan baik. Maka dari itu 7-Eleven akan melakukan berbagai persiapan sebelum aturan tersebut berlaku April mendatang.
"Untuk aturan baru ini kami ikuti pemerintah. Kami juga sedang siap-siap juga. Sekarang kan masih ada stok sampai berlaku April nanti," katanya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya ya begitu," katanya.
Ia mengatakan, selama ini penjualan minol tidak menyumbang porsi yang besar ke omzet perusahaan. Pasalnya, perusahaan lebih fokus kepada penjualan makanan dan minuman non alkohol.
"Selama ini kita fokuskan ke makanan dan minuman biasa. Kalaupun ada minuman beralkohol itu hanya pelengkap saja yang memang kalau dibutuhkan konsumen itu tersedia," ujarnya.
Meski penjualan minol tidak terlalu besar, Neneng mengatakan, imbasnya ke omzet 7-Eleven pasti ada. Namun, perusahaan sudah punya antisipasi supaya imbasnya tidak terlalu besar.
"Imbas pasti ada, makanya kami harus menutupi dengan makanan baru. Ini tantangan bagi kami untuk meningkatkan produk yang lebih variatif," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau jenis bir.
Pengecer minuman beralkohol seperti minimarket diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015. Sementara penjualan minuman beralkohol di restoran, kafe, dan rumah makan harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang.
(ang/dnl)











































