Minimarket Dilarang Jualan Minol, Saham Perusahaan Bir Jatuh

Minimarket Dilarang Jualan Minol, Saham Perusahaan Bir Jatuh

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 10:44 WIB
Minimarket Dilarang Jualan Minol, Saham Perusahaan Bir Jatuh
Jakarta - Mulai besok minimarket dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5%. Apakah aturan ini mempengaruhi pergerakan saham produsen bir?

Seperti dikutip dari data perdagangan Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/4/2015), saat ini ada dua produsen bir yang tercatat di pasar modal, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Pada perdagangan hari ini, pergerakan dua saham produsen minol itu bergerak tak searah dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indeks acuan itu bergerak positif sejak pembukaan perdagangan, sementara saham produsen Bir Bintang dan produsen Anker Bir malah turun ke zona merah.

Saham berkode MLBI hingga pukul 10.30 waktu JATS, turun 100 poin (1,04%) ke level Rp 9.500 per lembar. Sahamnya sudah diperdagangkan 36 kali dengan volume 37 lot senilai Rp 35,2 miliar.

Sedangkan saham berkode DLTA berkurang 500 poin (0,18%) ke level Rp 279.500 per lembar. Sebanyak 12 lot sebanyak 3 kali senilai Rp 335,4 miliar.

Seperti diketahui, larangan penjualan bir dan kawan-kawan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Sesuai aturan tersebut, seharusnya larangan ini berlaku mulai 16 April 2015. Namun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, hari ini minimarket masih boleh menjual bir dan larangan baru berlaku besok.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads