Tarik Bir dari Gerai Sebulan Lalu, Minimarket Takut Ditutup dan Kena Denda

Tarik Bir dari Gerai Sebulan Lalu, Minimarket Takut Ditutup dan Kena Denda

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 11:14 WIB
Jakarta -

Para pengelola ritel minimarket sudah menarik minuman beralkohol di bawah 5% (golongan A) seperti bir dari gerai-gerai mereka sejak sebulan lalu. Pengelola minimarket takut sanksi seperti izinnya akan dicabut oleh pemerintah daerah bila masih menjual bir.

Larangan penjualan bir di minimarket efektif 17 April 2015, sejak aturannya keluar 3 bulan lalu. Pantauan detikFinance, di Indomaret di kawasan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, minuman bir pun sudah tidak ditemui.

"Kita sudah tarik dari 31 Maret, itu larangannya kan nggak boleh jual lagi, aturan terbaru dari pemerintah, masyarakat sudah pada tahu," ungkap salah satu kasir pria yang ditemui detikFinance, Kamis (16/4/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, meskipun ada larangan penjualan bir, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan Indomaret. "Nggak ngaruh karena kan penjualan minuman beralkohol hanya sebagian kecil saja kebanyakan makanan dan minuman," katanya.

Sementara itu, di Alfamart Salemba Tengah 2, Jakarta Pusat, juga sudah tak ada lagi bir terpajang di gerai lemari pendingin minuman.

"Sudah ditarik sebulan lalu, kan nggak boleh lagi, dilarang, kita nggak bisa lawan pemerintah, itu aturan Rachmat Gobel (Mendag), kalau kita masih jual nanti ditutup atau kena denda," jelas seorang kasir pria saat ditemui di lokasi.

Peritel lainnya yang juga tidak menjual minuman beralkohol misalnya, 7-Eleven (Sevel) Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Bahkan, peritel ini sudah menarik produk bir sejak 3 bulan lalu.

"Sudah ditarik, sudah lama, 3 bulan lalu. Sekarang sudah nggak bisa jual lagi, aturannya kan gitu. Pembeli sudah pada tahu sih, ya mereka nerima-nerima saja," ujar seorang kasir Sevel.

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015

Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.

Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.

(drk/hen)

Hide Ads