Era Jokowi, Bir 'Menghilang' Total dari Minimarket

Era Jokowi, Bir 'Menghilang' Total dari Minimarket

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 08:16 WIB
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.

Salah satu hal yang diatur adalah, terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.

Dikumpulkan detikFinance dari aturan tersebut, Jumat (17/4/2015), salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendag ini hanya merevisi 1 pasal yang ada di dalam Permendag No. 20 Tahun 2014 dan menambah 1 pasal baru. Pasal yang direvisi yaitu, pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama disebutkan, yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.

Lewat Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir.

Permendag baru ditambah 1 pasal baru, yaitu Pasal 2, yang mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015 dan berlaku efektif 17 April 2015.

Mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku, seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun, atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran dan kafe, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

Namun Permendag ini memiliki perincian lebih detil, khususnya untuk mengatur soal kawasan wisata yang dinilai masih memerlukan pasokan bir. Tujuannya, mengakomodir kepentingan turis asing.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Kawasan-kawasan khusus wisata mendapat kelonggaran, khususnya bagi pengecer yang akan menjual bir. Sedangkan untuk minimarket tetap dilarang jual bir. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengecer di kawasan wisata.

Bagi kawasan wisata seperti di Bali dan 16 kawasan lainnya yang sudah ada peraturan daerahnya (perda) sebagai kawasan wisata, maka para pengecer boleh menjual bir, namun dengan syarat khusus.

Pengecer bir di kawasan wisata harus terdaftar seperti kelompok usaha koperasi dan sejenisnya. Pengecer juga bisa terafiliasi dengan supermarket atau hipermarket, hotel, dan bar yang memang tak terkena ketentuan Permendag No. 6 Tahun 2015. Sistem penjualannya pun harus dijual ke konsumen langsung, dan dikonsumsi di lokasi.

Penjualan bir di kawasan wisata bisa ditujukan kepada orang asing, turis asing, maupun orang lokal. Asalkan dijual kepada konsumen yang sudah berusia dewasa yaitu di atas umur 21 tahun.

"Dia (pengecer) tetap harus menjual kepada turis asing dan lokal di atas 21 tahun," demikian bunyi aturan itu.

(hen/dnl)

Hide Ads