Produsen Bir Bintang: Aturan Ini Terlalu Keras

Produsen Bir Bintang: Aturan Ini Terlalu Keras

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 15:20 WIB
Aneka produk Multi Bintang (istimewa)
Jakarta - Produsen minuman beralkohol (minol), PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), protes atas peraturan Kementerian Perdagangan yang melarang minimarket dan pengecer menjual minol golongan A (kadar alkohol di bawah 5%).

"Aturan ini terlalu keras. Kalau yang mau dikejar adalah supaya tidak kena ke anak-anak, itu masih jadi pertanyaan. Kalau begitu diatur saja nggak boleh jual bir di minimarket yang dekat sekolah atau dekat tempat ibadah," kata Komisaris Utama Multi Bintang, Cosmas Batubara, kepada detikFinance, Jumat (17/4/2014).

Menurutnya, larangan penjualan bir dan sejenisnya ini sebaiknya tidak diberlakukan untuk seluruh minimarket, tapi ada dibuat semacam sistem zonasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan semua jadi melarang di daerah-daerah yang memang cukup riskan saja seperti sekolah atau ibadah," ujarnya.

Cosmas juga menyayangkan pemerintah merombak aturan lama soal peredaran minol golongan A. Cosmos menilai aturan yang lama justru sudah tepat.

Pada aturan sebelumnya, bir dan sejenisnya masih boleh dijual di minimarket, tapi pembelinya minimal harus berusia 21 tahun dibuktikan dengan memperlihatkan KTP.

Setelah dibeli, bir tersebut tidak boleh dikonsumsi di lokasi minimarket maupun tempat umum lainnya. Minol yang sudah dibeli hanya boleh dikonsumsi di rumah.

Nah, dalam aturan baru yang direvisi Mendag ini, minimarket dan pengecer sama sekali dilarang menjual bir. Minol golongan A masih bisa dijual di supermarket, hypermarket, dan bar atau kafe.

"Selama ini kan sudah ada aturan yang boleh beli bir itu yang sudah di atas 21 tahun, jadi penjual juga harus nanya dulu kalau ada yang mau beli, jadi dengan aturan itu saja sudah cukup membatasi kita," ujarnya.

"Pemerintah perlu mengevaluasi lagi kebijakannya. Dikembalikan seperti semula saja, pakai KTP itu," ujarnya.

Saham produsen Bir Bintang itu sudah jatuh gara-gara adanya aturan baru ini. Tapi dalam enam tahun terakhir, sahamnya sudah melonjak 1.166%.

(ang/dnl)

Hide Ads