Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi mengungkapkan aturan ini tidak banyak berpengaruh terutama dari sisi penerimaan negara yaitu berupa cukai minol, pajak, dan tambahan investasi.
"Menurut saya, negara tidak akan bangkrut gara-gara melarang minuman beralkohol," tegasnya kepada detikFinance, Jumat (24/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persoalan krusial yang kita hadapi di balik minuman beralkohol. Ada problem bagaimana nasib generasi muda kita dan bagaimana mengantisipasi korban jiwa akibat minuman beralkohol ini," katanya.
Arwani menjelaskan RUU tersebut adalah murni inisiatif DPR yang berjumlah 7 bab dan 22 pasal. Ia berharap Baleg segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) untuk diharmonisasi. Mengingat RUU ini juga masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas 2015.
"Kita optimistis tahun ini bisa dijadikan Undang-undang," katanya yakin.
(wij/hen)











































