DPR: Negara Tak Bangkrut Bila Larang Produksi dan Penjualan Minol

DPR: Negara Tak Bangkrut Bila Larang Produksi dan Penjualan Minol

- detikFinance
Jumat, 24 Apr 2015 14:07 WIB
DPR: Negara Tak Bangkrut Bila Larang Produksi dan Penjualan Minol
ilustrasi
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang mencakup larangan produksi dan penjualan sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada dua fraksi yang mengajukan RUU ini yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi mengungkapkan aturan ini tidak banyak berpengaruh terutama dari sisi penerimaan negara yaitu berupa cukai minol, pajak, dan tambahan investasi.

"Menurut saya, negara tidak akan bangkrut gara-gara melarang minuman beralkohol," tegasnya kepada detikFinance, Jumat (24/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani menegaskan justru produksi dan perdagangan minol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif. Misalnya merusak kesehatan, memicu tindakan kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas. Apalagi mayoritas mengkonsumsi minol didominasi remaja. Hal ini yang harus dipahami oleh fraksi lain yang ada di DPR.

"Ini persoalan krusial yang kita hadapi di balik minuman beralkohol. Ada problem bagaimana nasib generasi muda kita dan bagaimana mengantisipasi korban jiwa akibat minuman beralkohol ini," katanya.

Arwani menjelaskan RUU tersebut adalah murni inisiatif DPR yang berjumlah 7 bab dan 22 pasal. Ia berharap Baleg segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) untuk diharmonisasi. Mengingat RUU ini juga masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas 2015.

"Kita optimistis tahun ini bisa dijadikan Undang-undang," katanya yakin.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads