Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menuturkan rencana pelarangan total minuman beralkohol di Indonesia adalah inisiatif DPR. Pemerintah bakal berkoordinasi dengan DPR untuk membicarakan hal ini dalam sebuah kelompok kerja (pokja).
β"Itu kan inisiatif DPR, biasanya kalau inisiatif DPR itu ada Pokja yang menanggapi. Sampai sekarang belum terbentuk," kata Srie ditemui di Gedung Bulog, Jalkan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minol bukan barang yang dilarang. Sampai saat ini merupakan barang dalam pengawasan, sepanjang bisa melakukan pengawasannya dengan baik. Kalau dilarang itu duty free shop juga nggak bisa dijual. Padahal di semua negara itu ada duty free shop, di airport ada duty free shop. Nah sampai mana batas pelarangannya ini harus clear. Mungkin yang dimaksud bukan pelarangan tapi barang itu dalam pengawasan. Artinya perdagangannya harus diawasi," paparnya.
Pihak Kemendag belum mau berkomentar banyak mengenai hal ini, dengan alasan pihaknya belum mendapatkan salinan dari RUU tersebut.
ββ"Kita belum tahu. Itu sejauh mana. Kita nggak tahu RUU-nya seperti apa. Terus terang RUU belum pelajari saya belum berani berkomentar. Tapi intinya bahwa itu harus clear. Kemendag sampai saat ini menyetujui bahwa itu adalah barang yang diawasi dan dikendalikan. Bahasanya seperti itu," tegas Srie.
(zul/hen)











































