Perusahaan Sawit Tak Bersertifikat Sawit Ala RI Bakal Dicabut Izinnya

Perusahaan Sawit Tak Bersertifikat Sawit Ala RI Bakal Dicabut Izinnya

- detikFinance
Senin, 11 Mei 2015 15:01 WIB
Perusahaan Sawit Tak Bersertifikat Sawit Ala RI Bakal Dicabut Izinnya
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan seluruh perusahaan sawit harus mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada pengelolaan perkebunan di Indonesia.

ISPO menjadi acuan bagi pengusaha sawit untuk menjalankan proses perkebunan berkelanjutan dan tak merusak lingkungan. ISPO merupakan 'tandingan' dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang merupakan standar Uni Eropa.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 25 September 2015 bagi perusahaan sawit untuk melengkapi persyaratan ISPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œApabila telah memiliki kelas kebun namun juga belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka kita berikan peringatan 3 kali dalam selang waktu 4 bulan. Jika tetap belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka izin usaha akan dicabut saat itu juga,” kata Gamal, di kantornya, Ragunan, Jakarta, Senin (11/05/2015).

Menurut Gamal, langkah tegas ini diambil untuk memaksa perusahaan-perusahaan sawit nakal yang tidak serius melengkapi persyaratan sertifikasi, dan bisa berpengaruh buruk perkebunan sawit nasional yang kerap dituduh sebagai perusak hutan. Selama ini isu negatif soal sawit banyak muncul di Eropa terkait isu lingkungan.

β€œKita mau buktikan bahwa apa yang dituduhkan pada sawit kita tidak benar. ISPO ini kan regulasi, beda dengan RSPOyang ketentuanya berdasarkan kesepakatan,” kata Gamal.

Ia mencatat, dari 562 perusahaan sawit yang mengajukan sertifikasi, saat ini baru 97 perusahaan yang dinyatakan telah menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan. Sementara, ada 98 perusahaan sawit besar yang sama sekali belum mengajukan permohonan sertifikat ISPO.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads