ISPO menjadi acuan bagi pengusaha sawit untuk menjalankan proses perkebunan berkelanjutan dan tak merusak lingkungan. ISPO merupakan 'tandingan' dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang merupakan standar Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 25 September 2015 bagi perusahaan sawit untuk melengkapi persyaratan ISPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gamal, langkah tegas ini diambil untuk memaksa perusahaan-perusahaan sawit nakal yang tidak serius melengkapi persyaratan sertifikasi, dan bisa berpengaruh buruk perkebunan sawit nasional yang kerap dituduh sebagai perusak hutan. Selama ini isu negatif soal sawit banyak muncul di Eropa terkait isu lingkungan.
βKita mau buktikan bahwa apa yang dituduhkan pada sawit kita tidak benar. ISPO ini kan regulasi, beda dengan RSPOyang ketentuanya berdasarkan kesepakatan,β kata Gamal.
Ia mencatat, dari 562 perusahaan sawit yang mengajukan sertifikasi, saat ini baru 97 perusahaan yang dinyatakan telah menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan. Sementara, ada 98 perusahaan sawit besar yang sama sekali belum mengajukan permohonan sertifikat ISPO.
(hen/hen)











































