Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menjelaskan sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Widodo saat ditemui di Komplek Pergudangan Pantai Indak Dadap, Tangerang, Banten, Senin (11/05/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain pompa air, ada kipas angin dan setrika yang tidak sesuai standar juga mereknya lucu-lucu. Barang ini kebanyakan impor dari China," tuturnya.
Ia menegaskan masyarakat harus bersikap aktif dengan melaporkan bila ada produk yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tidak ber-SNI.
"Terkait SNI tulisan SNI memang meragukan tetapi secara kasat mata tidak terlihat. Harus dilihat melalui Web Kemendag. Konsumennya harus lebih aktif. Kalau ada lapor ke kami ke nomor khusus yang bisa dihubungi yaitu 021-3858189," kata Widodo.
(wij/hen)