Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan laporan, soal banyaknya timah ilegal yang ditambang dan diekspor dari Bangka Belitung (Babel). Kemarin, Jokowi sempat mengunjungi pabrik timah batangan dan terjun langsung lokasi pertambangan timah rakyat di Bangka Belitung.
Provinsi Bangka Belitung adalah salah satu kawasan yang kaya akan tambang timah. Banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di provinsi ini. Namun tak sedikit juga yang menambang dengan cara yang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambangan ilegal ini akibatnya membuat lingkungan rusak, dan juga merusak harga," kata Sukrisno kepada detikFinance, beberapa waktu lalu.
Di darat, penambangan ilegal dilakukan dengan cara mengeruk dan menggali tanah tak terkontrol. Padahal, kata Sukrisno, tanah yang sudah dieksplorasi, tak bisa terus menerus digali dan dikeruk karena kandungan timahnya sudah habis. Hal ini membuat lingkungan menjadi rusak.
Sukrisno mengatakan, kegiatan penambangan yang legal dan punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), akan tetap menjaga kelestarian alam dengan cara meratakan tanahnya kembali. Namun bagi penambang ilegal, jumlah timah terus bertambah jumlahnya padahal pada waktunya akan habis.
"Timah itu anak beranak katanya, jadi sudah diratakan, digali lagi. Tidak semua biji timah bisa disambil. Misalnya dulu 70%, diambil sisa 20%, diambil lagi sisa 5% lalu 2%. Secara perusahaan (legal) itu sudah tidak layak," tegas Sukrisno.
Penambangan timah ilegal di laut juga marak. Penambang ilegal menggunakan perahu ala kadarnya atau yang biasa disebut ponton. Ponton dibuat dari tumpukan drum-drum oli berukuran besar dan sambungan kayu-kayu atau bambu agar mengambang.
Para penambang ilegal ini menggunakan alat seadanya untuk mengeruk timah dari laut, yaitu menggunakan compressor yang kerap dilihat di tukang tambal ban.
Praktik tersebut tak layak menurut Amdal dan standar keselamatan, karena penambang sengaja menyelam untuk menyedot timah-timah di dasar laut. Mereka pun kerap merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan lainnya.
"Padahal kalau perusahaan itu nggak boleh menyelam. Yang aman itu nggak boleh menyelam. Kalau di laut itu digaruk dengan pompa, disedot namanya kapal keruk. Mereka menyelam, pakai kompresor itu dikeruk," paparnya.
Menurutnya praktik penambangan ilegal ini memakan korban, karena tak memenuhi standar keselamatan kerja. "Kalau yang di darat itu tertimbun, yang di laut itu kejepit. Banyak hanya tidak terekspos saja. Mereka bilang ini risiko kerja," jelasnya.
Selain di darat dan laut, kegiatan penambangan timah ilegal juga dilakukan di di hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
(zul/dnl)











































