Selain Australia, negara tetangga Singapura juga bakal menerapkan kebijakan plain packaging atau kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok. Pemerintah menilai ini adalah pemaksaan dan tak sesuai undang-undang label.
Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Achmad mengatakan, wajar negara-negara seperti menerapkan kebijakan ini karena bukan produsen rokok dan tembakau, sehingga tak memperhatikan dampaknya terhadap petani dan industri tembakau.
"Itulah negara yang bukan produsen dia tak punya kepentingan terhadap petani tembakau, cengkeh," tutur Faiz kepada detikFinance, Minggu (28/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita akan terus berjuang melalui Kemendag. Kemendag akan terus melobi," tuturnya.
Pasalnya, menurut Faiz kebijakan kemasan rokok polos ini tak sesuai dengan UU label yang ada di Indonesia;. Di Indonesia, ada ketentuan yang mengharuskan produsen mencantumkan label dan keterangan dari rokok tersebut, baik dari produsen atau dari kandungan zat di dalamnya.
"Plain packaging ini pemaksaan, dan tak sesuai dengan UU label. Di situ kan disebutkan di situ harus jelas, nama perusahaannya harus jelas,," tutupnya.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan pasal 6 disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
(2) Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
- dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil;
- dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih;
- tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.