Ada beberapa hal teknis yang akan disiapkan pemerintah sebelum memberlakukan aturan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Nanti akan diumumkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan), ya kalau 1 Juli sepertinya tidak mungkin ya. Ini kalau target ini, yang akan diumumkan oleh Menkeu. Nanti akan diumumkan," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus cepat, setelah itu lain-lain. Persiapan sudah semua tinggal legal formal ditetapkan seperti PMK, Direksi dan Dewan pengawas. Persiapan sudah semua tinggal aturan hukum saja," katanya.
Setelah semuanya rampung, eksportir wajib membayar CSF sebesar US$ 50/ton untuk CPO murni dan US$ 10-40/ton untuk produk olahan CPO.
"Semuanya, kan semuanya bergerak jadi tanggal sangat penting. Jadi kemungkinan tidak 1 Juli 2015. Yang jelas secepat mungkin sejauh persiapan sudah dilakukan dengan baik," sebutnya.
Seperti diketahui tujuan dana 'celengan' sawit untuk mendukung industri sawit antara lain untuk peremajaan (replanting) dari tanaman sawit rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan kelapa sawit, mendorong penelian dan pengembangan, promosi serta sarana dan prasarana.
(wij/hen)











































