Tujuannya agar ada nilai tambah bagi industri di dalam negeri, agar Indonesia tak hanya sebagai pasar dari para pabrikan ponsel di dunia. Impor ponsel yang per tahun bisa mencapai 54 juta unit, bila diproduksi di dalam negeri maka mendorong industri dan terciptanya lapangan pekerjaan.
"Tujuannya adalah mengurangi impor, dan agar mereka bisa berinvestasi di sini," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito, kala berbincang dengan detikFinance di kantornya, Kamis (6/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengetatan impor ponsel bakal memicu adanya penyelundupan ponsel yang besar, atau yang biasa dikenal dengan istilah black market. Namun, Warsito menambahkan, pemerintah sudah siap mengantisipasi hal tersebut.
Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 108 tahun 2012 mengenai Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, yang dituangkan dalam Permenperin No. 108 tahun 201β2.
Implementasi aturan ini bakal disempurnakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, ponsel yang tidak terdaftar di data Kementerian Perindustrian, bakal mati dan tidak bisa difungsikan.
"Yang selundupan kan pasti tidak terdaftar. Ini nanti Kemenkominfo yang memimpin," kata Warsito.
(zul/ang)











































