βMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersikeras agar impor garam dikurangi sebesar-besarnya untuk melindungi petambak garam lokal. Namun sebaliknya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru meminta impor garam ditambah lagi tahun depan.
Kemenperin beralasan, garam impor untuk kebutuhan industri terus meningkat kebutuhannya seiring dengan pertumbuhan industri. Apalagi, beberapa industri pengguna garam impor tahun ini telah menambah investasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Misalnya PT Asahi Mas, diperkirakan tahun 2016 mendatang membutuhkan garam impor sampai 1,2 juta ton.
"Kebutuhan industri memang cukup tinggi. Apalagi sekarang ada investasi tambahan dari PT Asahi Mas, yang nantinya kebutuhannya bisa mencapai 1,2 juta ton per tahun," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka, Kemenperin, Harjanto, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Harjanto tak setuju jika impor garam dibatasi oleh kuota. Jika pasokan garam untuk bahan baku industri sampai kurang, kegiatan produksi bisa terganggu, investor pun tak mau menanamkan uangnya di Indonesia.
"Industri kan terus tumbuh, investasi tidak bisa ditahan. Makanya tidak ada kuota, kita tidak mengenal itu. PP Nomor 41 Tahun 2015β menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin adanya sumber daya industri, termasuk garam bahan baku industri," tandasnya.
Pihaknya lebih memilih instrumen tarif ketimbang kuota untuk melindungi garam lokal. Saat ini pemerintah tengah menghitung besaran tarif impor yang akan dikenakan untuk garam. "βSedang dihitung berapa besaran tarifnya untuk melindungi garam lokal. Tarif adalah salah satu cara untuk memproteksi," tutupnya.
(rrd/rrd)











































