Pengusaha Curhat ke DPR Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Pengusaha Curhat ke DPR Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2015 15:32 WIB
Pengusaha Curhat ke DPR Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Jakarta - Beberapa asosiasi pengusaha dan petani tembakau siang ini menyambangi Komisi XI DPR untuk mengadukan rencana kebijakan pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok di 2016.

Rencana kenaikan cukai rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 sangat membebani industri rokok dan petani tembakau.

β€Ž"Industri tembakau pada perjalanannya tahun ini mendapat beban tambahan, ada tambahan jadi Rp 139,7 triliun, naik Rp 19,5 triliun. Ini langsung memukul industri ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hariyadi, kenaikan cukai rokok tersebut sudah di luar kewajaran. Industri rokok nasional dipastikan tidak akan mampu menanggung pungutan sebesar itu. β€Ž

"Kami perkirakan (target cukai rokok) itu tidak akan tercapai. Januari-Agustus setoran cukai hanya Rp 9,4 triliun/bulan. Kenaikan wajarnya maksimal 7%," paparnya.

Apalagi, saat ini industri tembakau di dalam negeri sedang dalam tren penurunan produksi. Gara-gara tertekan oleh kenaikan cukai, produksi rokok di dalam negeri terus menurun.

Tahun 2013 terjadi penurunan produksi sampai 345 miliar batang rokok, tahun 2014 turun 314 miliar batang, dan tahun ini diperkirakan terjadi penurunan sampai 340 miliar batang.

"Tentu (kenaikan cukai) ini akan sangat sensitif bagi kami pelaku industri karena kebijakan ini membuat penurunan volume produksi, tahun ini bisa turun 340 miliar batang. 2013 lalu turun 345 miliar batang. 2014 turun β€Ž 314 miliar batang," ucap Hariyadi.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Menurut Hariyadi, peredaran rokok ilegal saat ini sudah mencapai 11%.β€Ž

"Terjadi pemalsuan pita cukai, perdagangan ilegal. Sekarang posisi (pangsa pasar) rokok ilegal sudah 11%," ungkapnya.β€Ž

Pihaknya meminta pemerintah meninjau kembali PMK Nomor 20 Tahun 2015. Alasannya industri tembakau yang menyerap banyak sekali tenaga kerja dan menyumbang penerimaan sampai Rp 120 triliun harus dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Saya juga bukan perokok, tapi ada nggak industri pengganti yang bisa menyumbang Rp 120 triliun per tahun? Tenaga kerjanya mau dikemanakan? Kalau ada industri seperti itu (yang bisa menggantikan industri tembakau), mari kita bicarakan," tutupnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads