Jokowi Permudah Syarat KUR, Pengusaha UKM Sumringah

Jokowi Permudah Syarat KUR, Pengusaha UKM Sumringah

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 19 Okt 2015 08:10 WIB
Jokowi Permudah Syarat KUR, Pengusaha UKM Sumringah
Jakarta - Dalam paket ekonomi jilid IV yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober kemarin, persyaratan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipermudah, bunganya juga diturunkan dari 22% menjadi hanya 12% per tahun.

Pengusaha UKM menyambut baik kemudahan yang diberikan pemerintahan Jokowi ini. Dengan adanya pelonggaran untuk persyaratan KUR ini, sektor-sektor UKM yang sebelumnya masih kesulitan memperoleh pinjaman kini bisa mengakses kredit untuk pengembangan usaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang UKM, Nina Tursina, menyatakan bahwa akses KUR yang lebih mudah dan ringan ini memperkuat daya saing industri berskala kecil dan menengah dalam menghadapi produk-produk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyambut baik keluarnya paket jilid IV ini. Alhamdulillah persyaratan KUR dipermudah dan bunganya turun jadi 12%. Dengan persaingan yang ketat ini, kita kalah sama produk impor kalau nggak bisa menekan cost (biaya)," kata Ketua Apindo Bidang UKM Nina Tursina kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (18/10/2015).

Menurut Nina, ada beberapa sektor UKM yang amat terbantu oleh kemudahan mendapatkan KUR ini, yaitu industri makanan dan minuman (mamin), tekstil, fashion, dan aksesoris. Sektor-sektor lain umumnya membutuhkan kredit di atas Rp 25 juta.

"Beberapa sektor memang sangat membutuhkan. Dengan plafon KUR sebesar Rp 25 juta, yang sangat terbantu kebanyakan di mamin, sandang, fashion, dan aksesoris," dia menyebutkan.

Nina menambahkan, kebijakan pelonggaran KUR ini harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain supaya UKM makin kuat. Selain memberi akses kredit, pemerintah juga perlu membantu UKM dengan tarif listrik yang lebih rendah, menjamin ketersediaan bahan baku ‎yang murah, dan menekan ongkos transportasi.

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar melaksanakan kebijakan ini dengan benar supaya manfaatnya terasa bagi masyarakat, khususnya UKM. "Yang terpenting implementasinya cepat dan kongkrit. Harus ketat, diberikan kepada pengusaha yang benar," ‎tutupnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads