Pemerintah Sweeping Barang Ilegal Tapi Impor Diperlonggar

Pemerintah Sweeping Barang Ilegal Tapi Impor Diperlonggar

Suhendra - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2015 16:19 WIB
Pemerintah Sweeping Barang Ilegal Tapi Impor Diperlonggar
Jakarta - Kalangan dunia usaha keberatan dengan pemerintah yang fokus pada pengawasan barang beredar dengan cara sweeping ke toko-toko di pasar. Sedangkan, dari sisi regulasi soal impor, justru pemerintah memperlonggar dengan terbitnya Permendag No 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K Wardani sepakat, bahwa produk impor ilegal harus diberantas karena merugikan negara dari segi pendapatan pajak. Selain itu merugikan pelaku usaha karena mengambil porsi pasar, merugikan konsumen dari hal keamanan dan jaminan produk.

Namun Putri tak sepakat dengan pemerintah khususnya kementerian perdagangan dan dinas perdagangan yang fokus pada sweeping barang ilegal di pasar. Cara-cara sweeping membuat pelaku usaha kecil senantiasa khawatir juga bukan cara yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adalah salah besar apabila Permendag No 87/2015 yang liberal dan membebaskan impor besar-besaran dibiarkan lahir sehingga mengakibatkan barang impor banjir termasuk barang-barang ilegalnya, lalu setelah barang-barang tersebut tersalurkan dan dibeli oleh pengusaha-pengusaha kecil lalu barang di-sweeping," kata Putri kepada detikFinance, Rabu (28/10/2015)

Menurutnya yang benar adalah pencegahan barang-barang impor dan ilegal yang disaring ketat sehingga tidak terlanjur masuk, melalui regulasi yang ketat dalam proses pemasukan barang impor.

"Perlu berapa ratus ribu aparat kepolisian dan auditor BPOM diturunkan untuk melakukan sweeping setelah Permendag 87 ini dilahirkan. Apakah ini masuk akal?" tanya Putri

Permendag No 87 merupakan bagian dari paket deregulasi dari Presiden Jokowi, dengan maksud agar perizin dipermudah sehingga daya saing dan biaya berusaha makin rendah. Namun kenyataanya justru Permendag ini memberi peluang akan mempermudah masuknya barang impor, yang berpotensi mengancam industri dalam negeri.

Permendag ini mengatur ketentuan bahwa importir yang boleh melakukan impor yaitu cukup mengantongi Angka Pengenal Importir (API) Umum. Sebelumnya dalam ketentuan sebelumnya importir produk tertentu harus mengantongi dokumen Importir Terdaftar (IT), namun IT kini dihapus dalam paket kebijakan deregulasi dalam rangka penyederhanaan perizinan.

Bagi produsen dalam negeri, aturan ini justru merepotkan, alasannya selama mereka hanya mengantongi API Produsen. Sehingga harus membentuk perusahaan baru untuk mendapatkan API Umum atau mereka menunjuk perusahaan lain untuk mengimpor produk jadi yang dibutuhkan. Selama ini, industri dalam negeri masih harus mengimpor produk jadi sebagai cara untuk tes pasar dari pabrik atau mitra mereka yang ada di luar negeri.

Selain itu, Permendag ini memperluas pintu masuk barang impor tertentu. Produk tertentu yaitu mencakup 7 produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.

"Dengan pembukaan lebih luas Pelabuhan tempat importasi masuk yang tadinya hanya 7 menjadi belasan Pelabuhan akan lebih mempermudah importasi dan masuknya barang-barang ilegal," katanya.

(hen/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads