Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mewacanakan akan menerapkan cukai minuman berpemanis. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengejar target penerimaan cukai dalam APBN sebesar Rp 146,43 triliun.
Pengusaha minuman ringan was-was terhadap rencana ini. Kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri dengan produksi minuman berpemanis tahun 2015 mencapai 3,37 miliar liter. Cukai akan menyebabkan harga akan naik dan mempengaruhi daya beli.
"Cukai minuman berpemanis, kalau benar akan diterapkan oleh Kemenkeu, kita akan menghadapi tantangan luar biasa," kata Adi S. Lukman, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) ditemui pada diskusi panel dalam Musyawarah Nasional V Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacananya pemerintah akan menerapkan Rp 1.000-3.000 per liter. Termasuk minuman yang akan ada pemanisnya. Data tahun 2014 produksi minuman berpemanis kita yang ready to drink mencapai 3,4 miliar liter. Tahun 2015 3,37 miliar liter. Bakal jadi tantangan besar," ungkap Adi.
Pengusaha minuman saat ini dalam posisi sulit. Kondisi selama ini, pangan menjadi penyumbang inflasi cukup tinggi. "Setiap inflasi bahan makanan, kami pasti dipanggil Menteri Perdagangan. Pengaruh mata uang sudah sangat berat, pengaruh dolar sangat kena ke kita. Ada tantangan baru cukai," katanya.
(hen/hen)











































