Importir Wajib Serap Kedelai Lokal, Mentan: Petani Harus Dibela

Importir Wajib Serap Kedelai Lokal, Mentan: Petani Harus Dibela

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 30 Des 2015 14:21 WIB
Importir Wajib Serap Kedelai Lokal, Mentan: Petani Harus Dibela
Jakarta -

Mulai tahun depan, importir kedelai diwajibkan untuk membeli kedelai hasil produksi petani di dalam negeri agar bisa memperoleh izin impor. โ€ŽMenteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan aturan wajib serap ini dibuat untuk membantu para petani kedelai di dalam negeri.

Sebab, dengan aturan itu ada jaminan pasar untuk petani kedelai. Bukan itu saja, harga kedelai lokal pun bisa terangkat karena peningkatan permintaan sehingga otomatis meningkatkan juga penghasilan petani.

"Itu untuk menguatkan petani kita. Jangan kita cuma tahu impor, harus menguatkan petani kedelai juga, petani harus kita bela," kata Amran kepada detikFinance di Kementerian Pertanianโ€Ž (Kementan), Jakarta, Rabu (30/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽAmran menepis anggapan bahwa kewajiban serap kedelai lokal ini akan menyusahkan para importir. Menurutnya, para importir harus berkorban sedikit untuk para petani kedelai di dalam negeri yang sudah lama hidup susah.

"Importir harus serap, jangan dianggap menyulitkan. Tahu nggak susahnya petani kita?" tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan baru bagi importir kedelai yang akan mengimpor di 2016. Importir wajib menyerap kedelai petani sebanyak yang diimpor. Aturan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (28/12/2015).

Importir wajib membeli kedelai petani sejumlah yang yang diimpor dari luar negeri. Proporsi yang ditetapkan yaitu 1:1 antara kedelai impor dengan kedelai yang dibeli. Pemerintah ingin kedelai petani lebih terserap pasar.

"Kedelai itu keputusannya produksi itu diperkirakan sedikit naik dari tahun ini, tapi kita ingin supaya hasil produksi petani itu dibeli oleh importir. Sehingga atas dasar serapan itu mereka kemudian bisa mengimpor. Jadi impornya harus dibarengi dengan membeli produksi petani," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, usai rakor pangan di kantornya, Senin (28/12/2015)

Syarat para importir untuk bisa mengimpor kedelai, lanjut Darmin, harus ada bukti serapan kedelai petani. "Dia beli berapa, boleh impor berapa. Satu banding satu aja kira-kira. Sebab impor dan produksi praktis 50% dan 50%," jelasnya.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads