TV Racikan Kusrin Dinilai Layak Dapat SNI, Ini Alasannya

TV Racikan Kusrin Dinilai Layak Dapat SNI, Ini Alasannya

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2016 13:34 WIB
Jakarta -

Muhammad Kusrin terpaksa merelakan produk TV berbahan baku tabung bekas monitor komputer disita dan dimusnahkan aparat penegak hukum. Produk kusrin ini dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kisah Kusrin akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah memberikan SNI kepada UD Haris Elektronika, usaha perakitan TV milik Kusrin, karena telah memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan seperti penggunaan komponen baru untuk casing dan mesin.

Selain itu, telah memberikan label pemberitahuan bahwa dalam produk televisi hasil rakitannya menggunakan komponen bekas tabung layar komputer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk inovasi yang telah dilakukan IKM UD Haris Elektornika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan serifikat SNI," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di sela-sela acara pemberian sertifikat SNI kepada Kusrin, di kantor Kementerian Perindutrian, Selasa (19/1/2016).

Saleh mengatakan, contoh kasus seperti Kusrin bukan terjadi karena kesengajaan, tapi karena pelaku usaha tidak tahu tentang regulasi yang harus diikuti. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pemerintah membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibannya untuk segera mengurus SNI.

"Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada kegiatan usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampingan. Saya harap peran aktif Pemerintah Daerah juga," pungkas Saleh.

(dna/hns)

Hide Ads