Muhammad Kusrin terpaksa merelakan produk TV berbahan baku tabung bekas monitor komputer disita dan dimusnahkan aparat penegak hukum. Produk kusrin ini dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kisah Kusrin akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah memberikan SNI kepada UD Haris Elektronika, usaha perakitan TV milik Kusrin, karena telah memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan seperti penggunaan komponen baru untuk casing dan mesin.
Selain itu, telah memberikan label pemberitahuan bahwa dalam produk televisi hasil rakitannya menggunakan komponen bekas tabung layar komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh mengatakan, contoh kasus seperti Kusrin bukan terjadi karena kesengajaan, tapi karena pelaku usaha tidak tahu tentang regulasi yang harus diikuti. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pemerintah membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibannya untuk segera mengurus SNI.
"Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada kegiatan usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampingan. Saya harap peran aktif Pemerintah Daerah juga," pungkas Saleh. (dna/hns)