Mendengar cerita Muhammad Kusrin, warga Karanganyar, Jawa Tengah, yang usaha perakitan TV miliknya digerebek dan seluruh barangnya dimusnahkan tentu akan mengelus dada, merasa miris.
Bagaimana tidak, saat 116 unit televisi hasil rakitannya dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 11 Januari 2016 lalu, sebenarnya Kusrin sedang mengurus Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Masalah Sertifikat SNI ini yang menjadi dasar penggerebekan aparat penegakan hukum hingga berujung penyitaan dan akhirnya dimusnahkan. Kusrin dinilai melanggar hukum karena menjual produk TV tanpa label SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut Kusrin mengaku pasrah. Meskipun barang-barang yang sedianya menjadi modal usahanya lebih lanjut tersebut sudah ludes.
Setelah mengantongi Sertifikat SNI, Kusrin mengaku akan kembali memulai usahanya. Dia akan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan Pemerintah.
"Modal kita bisa usahakan. Nanti mungkin bisa dari KUR atau yang lain. Saya akan mulai lagi dari awal," tandasnya.
Kusrin sendiri mengaku tak bermaksud sengaja melanggar hukum dengan tidak mengurus SNI. Ia mengaku hanya tidak tahu jika ternyata ada SNI yang harus diurusnya.
"Untuk pertama rakit televisi, saya sudah urus izin perdagangan, izin siup, isin gangguan (Amdal), sama izin industri. Kan terbit semua, langsung saja saya produksi. Pikir saya komplit, ternyata ada ganjalan lagi soal SNI. Saya nggak tahu," pungkasnya.
(dna/hns)