Dalam regulasi itu, produk garam lokal justru dibatasi untuk diolah menjadi garam industri, sebaliknya justru 'keran' garam impor dibuka selebar-lebarnya untuk memenuhi kebutuhan garam industri, seperti makanan dan minuman.
"Di peraturan itu, PT Garam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bergerak di sektor hulu. Ibaratnya dikaratina cuma mengurusi garam konsumsi. Berarti impor garam industri ini lepas," kata Direktur Utama PT Garam, Raden Ahmad Budiono kepada wartawan di sela acara Rakernis Pegawai PT Garam di Surabaya, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 3,7 juta ton garam, terbagi dalam kluster yakni garam konsumsi sebanyak 1,5 juta ton, garam farmasi atau garam industri (aneka pangan) sebanyak 2,2 juta ton.
"Kalau produksi kita 3 juta ton. Tapi kenapa impor sampai 2,2 juta ton," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, garam impor dikuasai swasta sekitar 95-96%. Sedangkan kuota impor yang diberikan PT Garam hanya 3-4%.
"Ibaratnya garam kalau sedikit jadi asin. Kalau garamnya banyak jadi manis," ungkapnya.
Mantan Direktur SIER ini berharap Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tersebut segera direvisi, dan memberikan kesempatan bagi industri nasional untuk mengembangkan produksi garam industri.
"Kami siap mengembangkan produksi garam untuk industri. Tapi kendalanya regulasi Permendag 125 yang tidak memihak industri nasional," tandasnya.
(roi/feb)











































