Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan PHK harus melapor dulu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat 30 hari sebelum rencana PHK. Disnaker akan berupaya mencarikan solusi agar perusahaan bisa melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah pekerja.
"Apabila langkah itu (PHK) dilakukan, perusahaan harus secepatnya berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian, sehingga tidak menjadi masalah bagi perusahaan itu sendiri. Ada wajib lapor ke kita 30 hari sebelumnya," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Sahat Sinurat, usai diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disnaker atau Kemenaker akan mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait mencari solusi yang dihadapi perusahaan. Masalah perusahaan mungkin karena kesulitan bahan baku, nah ini kita koordinasi dengan instansi terkait bagaimana mendapatkannya," tuturnya.
Sahat menambahkan, Kemenaker telah mengecek langsung ke lapangan, dan nyatanya belum ditemukan adanya perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti yang diisukan di media sosial.
"Belum ada laporan yang datang ke kami secara langsung. Kita koordinasi langsung dengan pengusaha terkait berita-berita masalah PHK tersebut. Kita pro aktif langsung mendatangi perusahaan tersebut. Sesungguhnya kalau kami lihat ini masih rencana (PHK) semua," dia mengungkapkan.
Dirinya mengingatkan para pengusaha agar bermusyawarah dulu dengan para pekerja sebelum mengambil langkah PHK. Hak-hak para pekerja pun harus dipenuhi semuanya.
"Kalau langkah-langkah itu telah ditempuh, maka demi penyelamatan perusahaan bila perusahaan hendak melakukan PHK, hendaknya dirundingkan secara musyawarah mufakat dengan pekerja," tutupnya. (hns/hns)











































