Insentif ini diberikan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja lewat peningkatan investasi industri padat karya, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (9/5/2016), dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Sepatu Olahraga, dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal, berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
PP ini mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 April 2016. (wdl/wdl)