Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sumitro Samadikun, menyebut kebijakan impor tersebut dinilai tidak mendidik petani dan PG. Petani dinilai malas memperbaiki kualitas tebunya, sedangkan PG BUMN tidak sepenuh hati memperbaiki dan meremajakan mesin-mesin di pabrik.
"Jaminan rendemen saya bilang tidak mendidik, karena nanti petani tanam tebu dengan kualitas seadanya karena bakal dijamin rendemennya. Bagi PG juga akan manja minta impor terus," kata Sumitro kepada detikFinance, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab selama ini, PG hampir tak pernah mengalami idle capacity karena kekurangan bahan baku tebu lokal. Dengan memasukkan raw sugar, rendemen bisa mencapai 8,5% karena produksi bisa lebih efisien.
Rendemen sendiri merupakan tingkat persentase besaran GKP yang bisa dihasilkan dari tebu yang digiling mesin PG. Artinya dengan rendemen 8,5%, tebu sebanyak 100 ton akan menghasilkan gula sebesar 8,5 ton.
Padahal, sambungnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno, sudah menjanjikan bisa mengupayakan peningkatan rendemen PG hingga minimal 9%, tanpa impor raw sugar.
"Khusus untuk jaminan rendemen 8,5%, sebetulnya itu sudah janji Bu Rini waktu road show ke PG-PG tanpa kompensasi impor. Malah waktu itu beliau janji 9% minimal," jelas Sumitro.
Dalam surat permohonan izin impor No S-288/MBU/05/2016 yang ditujukan pada Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian, Rini menjanjikan impor raw sugar untuk peningkatan rendemen hanya berlangsung sampai 2017.
"Kebijakan pemberian jaminan pendapatan petani dan pemberian izin impor raw sugar diharapkan hanya untuk tahun 2016-2017," sambungnya.
"Dalam periode tersebut, BUMN akan berbenah, baik di sisi on farm maupun off farm, sehingga tahun-tahun berikutnya rendemen melebihi 8,5% dan tidak memerlukan perlakuan khusus berupa izin impor raw sugar," tulis Rini dalam surat tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menugaskan PTPN X melakukan impor gula mentah sebanyak 381.000 ton. Jatah impor tersebut akan dialokasikan untuk 6 pabrik gula BUMN yang kemudian diolah menjadi GKP.
Pabrik-pabrik gula tersebut antara lain PTPN IX 41.000 ton, PTPN X 115.000 ton, PTPN XI 100.000 ton, PTPN XII 25.000 ton, PT PG Rajawali I 48.000 ton, dan PT PG Rajawali II 52.000 ton. (feb/feb)











































