Banyak Produk Tak Ber-SNI Karena Dianggap Membebani Pengusaha

Banyak Produk Tak Ber-SNI Karena Dianggap Membebani Pengusaha

Arbi Anugrah - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2016 07:58 WIB
Banyak Produk Tak Ber-SNI Karena Dianggap Membebani Pengusaha
Foto: Arbi Anugrah
Banyumas - Kesadaran pengusaha mensertifikasikan produknya masih rendah karena dianggap membebani. Akibatnya banyaknya produk yang beredar di masyarakat belum ber-SNI.

Sampai saat ini baru sekitar 11 ribu produk yang sudah terdaftar atau bersertifikasi Standar Nasonal Indonesia (SNI). Namun dari jumlah tersebut tidak semuanya aktif mengurus. Standar diterapkan untuk dua kategori. Yakni produk wajib ber-SNI dan produk SNI bersifat sukarela. Untuk produk yang wajib, utamanya produk rumahan, seperti helm dan kompor gas.

Jumlahnya tak lebih dari 200 produk dan untuk penetapannya tidak harus melalui BSN, karena langsung melalui kementerian terkait dan pihaknya hanya mendapat laporan sebagai data base.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umumnya yang masuk produk wajib SNI mengurus, karena kalau tidak mereka akan menerima risiko, misalnya perusahaannya bisa berurusan dengan pihak berwajib. Ini berbeda dengan produk yang bersifat sukarela," kata Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional, Puji Winarni, Kamis (2/6/2016).

Menurut dia, untuk produk SNI yang diurus secara sukarela lebih banyak, karena dorongan kesadaran dari perusahaan atau industri tersebut agar barang produksinya bisa diterima pasar.

Namun, pihaknya mengaku senang jika pelaku usaha mengurus SNI sukarela. Pihaknya juga terus mengejar produk yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan untuk bisa didaftarkan SNI. Meskipun masih sedikit, namun dari tahun ke tahun ada peningkatan meski tidak signifikan

"Tetap ada kenaikan, 80% lebih justru dari kalangan UMKM. Kalau industri besar yang dikejar tidak hanya SNI, tapi standar internasional yang beragam," ujarnya.

Sementara menurut Administratur Perkebunan Krumput, Budiyono mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh setelah produknya bersertifikasi SNI. terutama memberikan jaminan mutu kualitas produk dan manajemen serta lingkungan. Pihaknya mendapat SNI sejak tahun 2004.

"Saat sudah SNI, ada sasaran dan target-target yang harus dipenuhi, misalnya bagaimana menjaga kebersihan, pengolahan. Perbedaan sangat jelas karena setelah SNI sudah sesuai keinginan pasar dan komsumen, kalau sebelumnya asal buat dan jual," jelasnya.

(arb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads