Menurutnya hingga saat ini Kementerian Keuangan belum membahas aturan terbaru terkait harga jual rokok, khususnya soal tarif cukai rokok.
"Mengenai rokok sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga eceran tarif cukai rokok," terang Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga diharapkan sebelum APBN 2017 diputuskan, harga eceran rokok bisa diputuskan ada kenaikan atau tidak.
"Kementerian Keuangan akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun harga jual rokok dilakukan sesuai undang-undang cukai juga dalam rencana APBN 2017. Sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan bisa diputuskan sampai APBN 2017 dimulai," tutur Sri Mulyani. (hns/hns)











































