Sri Mulyani: Belum Ada Aturan Baru Soal Tarif Cukai Rokok

Sri Mulyani: Belum Ada Aturan Baru Soal Tarif Cukai Rokok

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 22 Agu 2016 14:05 WIB
Sri Mulyani: Belum Ada Aturan Baru Soal Tarif Cukai Rokok
Foto: Adi Saputra
Jakarta - Belakangan ini tengah ramai isu harga rokok yang bakal naik hingga Rp 50.000 per bungkus. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara.

Menurutnya hingga saat ini Kementerian Keuangan belum membahas aturan terbaru terkait harga jual rokok, khususnya soal tarif cukai rokok.

"Mengenai rokok sampai saat ini Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru mengenai harga eceran tarif cukai rokok," terang Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga sudah mengetahui ada kajian yang menyebutkan kenaikan harga rokok agar anak sekolah dan masyarakat miskin tidak menghabiskan uangnya membeli rokok. Kementerian Keuangan juga berencana melakukan kajian mengenai harga jual rokok di pasar.

Sehingga diharapkan sebelum APBN 2017 diputuskan, harga eceran rokok bisa diputuskan ada kenaikan atau tidak.

"Kementerian Keuangan akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun harga jual rokok dilakukan sesuai undang-undang cukai juga dalam rencana APBN 2017. Sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan bisa diputuskan sampai APBN 2017 dimulai," tutur Sri Mulyani. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads