"Saya tegaskan, sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting karena artinya, kami belum terima putusan resmi dari PTUN," kata Kuasa Hukum Semen Indonesia, Mahendra Datta, di kantor Semen Indonesia, the East Tower, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Mahendra juga menjelaskan, mengingat keputusan yang datang adalah dari kanal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini berarti, kanal hukum tersebut tidak akan bisa memberikan putusan penutupan pembangunan maupun pengoperasian pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek sengekata TUN adalah keputusan pejabat TUN. Jangan dicampurkan oleh perdata, pidana. Saya jamin hakim mana pun, bahwa yang namanya keputusan PTUN tidak masuk ke sana. Hanya urusan perizinan, hanya keputusan tata usaha negara," tambahnya.
Ke depan, perusahaan kata dia akan melihat terlebih dahulu mengenai putusan resmi yang diserahkan MA kepada pihaknya. Perusahaan akan mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Kami belum tahu putusannya. Tapi kanal yang dipakai adalah PTUN. PTUN tidak ada wewenang menghentikan pembangunan atau operasional pabrik. Apanya sebenarnya yang dibatalkan. Jadi kami akan ikuti sesuai keputusannya saja. Tidak lebih dan tidak kurang. Saya yakin seyakin-yakinnya PTUN tidak bisa memutuskan tindakan di luar dari KTUN," jelasnya.
Untuk itu, pembangunan pabrik semen di Rembang sampai saat ini masih terus berjalan. Sekretaris Perusahaan, Agung Wiharto mengatakan, target operasi pabrik tahun depan tetap dijadwalkan pada Januari 2017. Pembangunan pabrik sendiri telah hampir rampung, dengan progress sekitar 99%.
"Target semula Januari tahun depan kita beroperasi. Makanya kita lihat nanti apakah berpengaruh nanti (putusan). Jangan-jangan hanya disuruh memperbaiki izin. Kalau sampai menutup pabriknya pun kan kanalnya tidak di situ. Yang jelas seluruh perizinan untuk mengoperasikan pabrik itu sudah kita dapatkan, dan semuanya itu jelas dikerjakan oleh lembaga independen," tukas Agung. (ang/ang)