"Kita akan panggil mereka untuk melakukan wajib serap tembakau di Indonesia. Baru nanti mereka bisa impor," ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, saat lawatannya ke Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/3/2017) kemarin.
Enggartiasto mengaku sudah bertemu dengan manajemen PT Sampoerna. Selanjutnya dua perusahaan besar rokok lainnya akan dipanggil selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendag Enggartiasto Lukita di Banyuwangi Foto: Ardian Fanani/detikcom |
Wajib serap hasil panen tembakau ini, kata Enggartiasto, untuk melindungi petani tembakau. Produksi tembakau Indonesia saat ini semakin berkurang, lantaran tidak ada jaminan hasil panen tembakau diserap oleh perusahaan rokok.
"Harus ada jaminan untuk serap tembakau. Dan yang bisa adalah perusahaan besar besar itu," katanya.
Enggartiasto mencontohkan pada hasil panen jagung dan beras yang saat ini sudah tak lagi impor. Ini dikarenakan ada kesepakatan antara Kementrian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk maksimal melakukan kesalahan penyerapan dua komoditas pertanian tersebut.
"Sekarang saja kira tak impor beras dan jagung. Karena kita intensif untuk melakukan penyerapan yang dilakukan Bulog. Makanya kita harus lakukan di tembakau ini," pungkasnya. (hns/hns)












































Mendag Enggartiasto Lukita di Banyuwangi Foto: Ardian Fanani/detikcom