Kemenperin menyatakan, untuk dapat mengembangkan industri mobil listrik maka pemerintah perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku.
"Kalau pakai perpajakan yang sekarang kan kendaraan itu jadi mahal. Karena struktur perpajakan kendaraan sekarang itu mengacu pada jenis, kalau sedan beda pajaknya dengan MPV, kalau penggerak 2 roda sama 4 roda pajaknya beda sama yang lain," kata Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan kepada detikFinance, Sabtu (15/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap struktur perpajakan yang baru, untuk dapat menarik minat industri kendaraan mengembangkan mobil listrik, atau kendaraan beremisi rendah. Hal itu pun juga tengah dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
"Supaya investor tertarik untuk mengembangkan kendaraan yang rendah emisi, termasuk mobil listrik, maka struktur perpajakan kendaraan bermotor ini musti dirubah, musti disesuaikan. Jadi sekarang kami sedang membahas ini bersama BKF dari Kemenkeu, supaya bisa disahlan oleh Kemenkeu dengan struktur perpajakan yang berbeda.
"Jadi Struktur perpajakan itu merupakan insentif, jadi kendaraan yang emisinya rendah, pajaknya lebih rendah. Sehingga nanti yang paling rendah pajaknya kan mobil listrik, karena mobil listrik kan ada emisi," tukasnya. (ang/ang)