Saat ini, rencana pengembangan mobil listrik kembali mencuat. Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sama-sama berencana melakukan hal tersebut.
Lantas apa bedanya rencana pengembangan mobil listrik terdahulu dengan saat ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan, saat ini pemerintah tidak perlu repot-repot untuk membuat mobil listrik yang baru. Rencana pengembangan mobil listrik di Kemenperin ialah untuk memfasilitasi dan mendorong agar industri kendaraan bermotor yang sudah ada saat ini untuk menghasilkan mobil listrik.
Baca juga: Deretan Mobil Listrik Karya Anak Negeri |
"Perlu diingat, membuat dengan memproduksi itu dua hal yang berbeda. Jadi jangan dibayangkan kita mampu membuat, lalu mampu memproduksi juga, belum tentu. Kalau membuat satu dua mobil untuk dipajang untuk prakarya ya bisa saja. Tapi untuk melayani pasar Indonesia yang sekian ratus juta ini belum tentu," sambungnya.
Oleh sebab itu untuk menarik minat industri kendaraan yang telah ada saat ini, Putu mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku. Agar hal tersebut bisa menjadi insentif bagi pelaku industri.
"Lebih baik sekarang adalah bagaimana industri yang ada ini kita fasilitasi, kita dorong supaya mereka mau menginvestasikan industrinya mau memproduksi kendaraan listrik. Nah supaya investor tertarik untuk mengembangkan kendaraan yang rendah emisi, termasuk mobil listrik, maka struktur perpajakan kendaraan bermotor ini musti dirubah, musti disesuaikan," jelasnya. (ang/ang)