Sekretaris Perusahaan PT Garam, Hartono, mengungkapkan lahan tersebut tak bisa digunakan lantaran saat ini masih berstatus HGU (Hak Guna Usaha) salah satu perusahaan swasta yang rencananya digunakan untuk produksi garam, namun sampai sekarang tak juga dimanfaatkan.
"Kita masuk ke sana terkendala lahan, yang mana statusnya masih HGU milik swasta. Itu lahan HGU notabene selama 35 tahun sejak 1992, artinya dia baru habis (HGU) pada 31 Desember 2027. Tapi selama 25 tahun malah tidak dimanfaatkan," kata Hartono kepada detikFinance, Minggu (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kupang sudah surati Menteri ATR, supaya lahan HGU yang tak dimanfaatkan tersebut statusnya dialihkan menjadi lahan terlantar, sehingga kita bisa manfaatkan. Tapi sekarang masih dibahas di pemerintah. Kalau PT Garam hanya menerima penugasan pemerintah, sifatnya kita menunggu," ungkap Hartono.
Lanjut dia, saat ini lahan yang sudah digarap PT Garam untuk area produksi di Teluk Kupang baru seluas 318 hektar. Itu pun merupakan tanah ulayat yang dikerjasamakan dengan masyarakat setempat.
"Targetnya kita di tahun 2020 bisa cetak lahan baru untuk produksi garam 10.000 hektar, salah satunya di Kupang. Sementara di Kupang kita baru punya 318 hektar, itu statusnya tanah ulayat yang dikerjasamakan. Kalau kita bisa kelola lahan di Teluk Kupang, sesuai master plan akan digunakan untuk produksi garam industri," pungkas Hartono. (idr/dna)