Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan uji lab. Hasilnya, sebagian memenuhi standar, sisanya lagi dinilai tak layak konsumsi sehingga harus digiling lagi oleh BUMN pengelola pabrik gula.
"Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk di reproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata Syahrul kepada detikFinance, Minggu (27/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahrul, Kemendag menetapkan ICUMSA tak boleh melebihi 300. Sementara gula yang lolos, memiliki ICUMSA sekitar 200. Untuk memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan SNI tersebut, jelas dia, merupakan tanggung jawab PG.
"Jangan didistrubusikan dulu sebelum direproduksi lagi, iya itulah (tanggung jawab) di pabriknya, di penggilingan. Yang itu (gula) sesuai (ICUMSA), itu sudah dicabut segelnya. ICUMSA di bawah 300 lolos, pasti bagus (kualitasnya), kalau di atas 300 kurang bagus," ujar Syahrul. (idr/dna)