Gula Petani di Cirebon Disegel, Kemendag: Harus Digiling Lagi!

Gula Petani di Cirebon Disegel, Kemendag: Harus Digiling Lagi!

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 28 Agu 2017 13:54 WIB
Foto: Soedirman Wamad
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepekan lalu melakukan penyegelan pada gula yang dianggap tak layak konsumsi di Kabupaten Cirebon. Gula-gula tersebut merupakan gula milik petani tebu yang belum laku terjual pasca digiling oleh pabrik gula (PG), masing yakni di PG Sindanglaut 7.077 ton, dan 8.800 di PG Tersana Baru.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan uji lab. Hasilnya, sebagian memenuhi standar, sisanya lagi dinilai tak layak konsumsi sehingga harus digiling lagi oleh BUMN pengelola pabrik gula.

"Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk di reproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata Syahrul kepada detikFinance, Minggu (27/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

Menurut Syahrul, Kemendag menetapkan ICUMSA tak boleh melebihi 300. Sementara gula yang lolos, memiliki ICUMSA sekitar 200. Untuk memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan SNI tersebut, jelas dia, merupakan tanggung jawab PG.

"Jangan didistrubusikan dulu sebelum direproduksi lagi, iya itulah (tanggung jawab) di pabriknya, di penggilingan. Yang itu (gula) sesuai (ICUMSA), itu sudah dicabut segelnya. ICUMSA di bawah 300 lolos, pasti bagus (kualitasnya), kalau di atas 300 kurang bagus," ujar Syahrul. (idr/dna)

Hide Ads