Gula-gula tersebut dinilai tidak layak konsumsi bila tingkat ICUMSA berada di atas 300, sementara standar gula layak konsumsi berada di 200-300 ICUMSA. Secara fisik, gula yang ICUMSA-nya tinggi memiliki warna yang lebih kecoklatan dari yang seharusnya berwarna bening.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro mengatakan, pabrik gula yang dinilai sudah terlalu tua dinilai memicu kualitas gula yang tidak sesuai standar. Pasalnya beberapa pabrik gula yang berumur ratusan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dilaporkan bahwa produksi gula dari 18 pabrik gula diduga tidak sesuai standar sehingga disegel oleh Kementerian Perdagangan. Pabrik tersebut terdiri dari 4 pabrik gula milik PTPN IX, 5 pabrik gula milik PTPN X, dan 4 pabrik gula milik PTPN XI dan 5 pabrik gula milik RNI, dengan total kapasitas 42 ribu ton gula.
Dari 18 pabrik yang gulanya disegel, 3 diantaranya sudah dibuka. Sisanya, masih menunggu hasil penelitian dari Kementerian Perdagangan untuk mengetahui apakah gula-gula yang disegel benar-benar tak sesuai standar. (dna/dna)