Dari 18 pabrik gula yang gulanya disegel, 3 pabrik diantaranya sudah kembali dibuka. Sementara pabrik lainnya yang nantinya terbukti tidak sesuai standar ICUMSA, diwajibkan untuk memproses ulang gulanya agar bisa kembali dijual.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X memiliki empat pabrik gula yang masih disegel mengaku akan bertanggung jawab penuh jika nantinya setelah melalui tahapan pengecekan pabrik gulanya dinyatakan melebihi ICUMSA 300. Termasuk dengan menanggung biaya pemrosesan ulang gula yang tidak sesuai standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan jika nantinya 4 pabrik gula dari total 5 pabrik yang disegel sebelumnya dinyatakan harus memproduksi kembali gulanya.
"Nah ini sedang kami tunggu, apakah itu sesuai SNI atau tidak. Kami komit bahwa kalau (gula) itu ada produk sekarang ada produk tahun lalu. Kami sudah siapkan pabrik-pabrik untuk reprocess," terangnya.
Sebelumnya, 1 pabrik gula milik PTPN X telah dibuka kembali setelah mengalami penyegelan. Sementara 2 pabrik gula lain milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) juga telah dibuka.
"Satu pabrik gula sudah dibuka dari 5 disegel, satu sudah dilepas. Karena dicek dari hasil analisa icumsa 180 max 300 sehingga bisa dilepas, yang lain masih menunggu," ujarnya. (dna/dna)