Walau demikian, dirinya masih belum menjelaskan rincian aturan tersebut.
"Aturannya sudah ditandatangani. Permendag sudah ditandatangani. Berlaku lah, sejak ditandatangani, diundangkan," kata Enggartiasto di Kemendag, Jakarta, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Likuid Rokok Elektrik yang Kena Cukai 57% |
Pria yang akrab disapa Enggar itu hanya mengatakan diawasi adalah rekomendasi impor dari cairan atau liquid rokok elektrik. Untuk bisa mendapatkan izin impor, perlu ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM).
"Impornya karena itu impor semua. Impornya baru dikasih kalau ada rekomendasi dari menteri kesehatan, BPOM baru bisa beredar, kemudian dari SNI," jelasnya.
Lebih lanjut Enggar mengatakan, pengawasan ini perlu dilakukan agar dapat membuat generasi saat ini menjadi lebih sehat.
"Kita mau membuat anak muda, anak-anak kita sekarang lebih sehat. Dia boleh saja, cuma minta izin dari Menkes, minta ke BPOM bahwa itu tidak beracun, itu sehat, kemudian SNI. Itu lihat anak SD, sudah diviralkan, bagaimana itu anak SD dengan vapenya, dan kita tidak tahu isi cairan itu apa," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada 1 Juli 2018 akan mengenakan tarif cukai 57% pada likuid atau essence yang menjadi perasa pada rokok elektrik (vape/e-sigaret). (hns/hns)