Salah satu poin dalam aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (14/12/2017), adalah mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia.
"Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia untuk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan dalam keterangannya, Kamis (14/12/2017).
Terbitnya aturan ini juga untuk merespons meningkatnya defisit neraca jasa dan pendapatan primer. Defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2017 tercatat sebesar US$ 5 miliar (1,96% PDB), meningkat dari US$ 2,4 miliar (0,98% PDB) pada kuartal I-2017.
Defisit biasanya dialami sektor asuransi dan jasa angkutan logistik perkapalan. Defisitnya neraca pembayaran asuransi Indonesia karena nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri jauh lebih besar, dibanding reasuransi yang dilakukan perusahaan luar negeri ke perusahaan asuransi di Indonesia.
Sementara di industri perkapalan, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia. Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7%, sedangkan penggunaan kapal berbendera Indonesia hanya 6,3%. (dna/hns)