Kata Sri Mulyani Soal Revisi Pajak Barang Mewah Sedan

Kata Sri Mulyani Soal Revisi Pajak Barang Mewah Sedan

Eva Safitri - detikFinance
Kamis, 15 Feb 2018 20:04 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mempertimbangkan usulan Kementerian Perindustrian yang meminta insentif pajak bagi mobil sedan. Saat ini mobil sedan masuk ke dalam kategori kendaraan mewah dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) .

Menurut Sri Mulyani skema insentif pajak atau rezim pajak bisa disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. Terutama untuk mendorong peningkatan industri mobil dalam negeri.

"Kita siap saja dengan tim tarif kita dan melihat perubahan komponen itu, untuk turun hingga berapa persen itu. Tapi saya belum bisa menyampaikan itu," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nanti kita lihat dari sisi penerimaan, sektor itu bukan merupakan yang paling utama. Kalau ingin mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai, bukan pajak atau PPnBM," lanjut Sri Mulyani.

Hal itu didasari bahwa semangat menciptakan suatu beban ekonomi yang besar jangan justru mematikan tujuan sendiri. Misalnya untuk menciptakan ekonomi yang tetap tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan mendorong investasi.

"Poin saya, yaitu jangan hanya konsentrasi untuk memungut pajak dari mereka yang sudah complain. Karena ini yang ditakutkan oleh dunia usaha," pungkasnya.

(eds/hns)

Hide Ads