Menperin Targetkan Revisi Aturan PPnBM Sedan Terbit Akhir Februari

Menperin Targetkan Revisi Aturan PPnBM Sedan Terbit Akhir Februari

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 13 Feb 2018 20:19 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan revisi aturan pajak penjualan barang merah (PPnBM) mobil sedan ke Kementerian Keuangan. Kemenperin meminta mobil sedan tak lagi masuk kategori barang mewah.

Selama ini, mobil sedan dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30%. Melalui usulan tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap bisa memacu produksi mobil sedan hingga mendongkrak ekspornya ke mancanegara, salah satunya Australia

"Nah sedan kita ingin ekspor misalnya untuk memasuki market di Australia, tetapi market di Australia itu baru bisa kita manfaatkan kalau domestik market untuk sedan juga berkembang, sehingga produk yang diproduksi akan kompetitif," ujar Airlangga usai acara acara Breakfast Meeting British Chamber of Commerce Ministerial Series di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Airlangga, ekspor sedan Indonesia ke Australia terbuka lebar, karena pabrik otomotif di negara itu tutup.

"Karena parbrik di Australia semuanya tutup, pabrik otomotif. Jadi peluang demand-nya 2 juta dan di sana ada sedan dan pasar besar. Peluangnya besar untuk Indonesia," terang Airlangga.

Dia menargetkan, usulan revisi tarif PPnBM sedan itu bisa dirilis akhir bulan ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa keluar paketnya," kata Airlangga.



Selain itu, kata Airlangga, revisi tarif pajak mobil sedan bisa mendongkrak penjualan di dalam negeri.

"Ditargetkan minimal bisa naik 8%. Harapannya kan pasar otomotif motor itu 7 juta, tentu dengan peningkatan kemampuan dan daya beli ada migrasi pengemudi pemilik motor untuk memiliki sedan-sedan dengan harga yang kompetitif," pungkas Airlangga. (hns/hns)

Hide Ads