Kemendag: Sisa Kuota Impor Garam Industri 1,4 Juta Ton

Kemendag: Sisa Kuota Impor Garam Industri 1,4 Juta Ton

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Mar 2018 19:25 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru mengeluarkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton. Padahal, kuota impor garam industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, belum mengeluarkan sisa izin impor karena belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan sudah. Tinggal yang lain belum karena belum ada rekomendasi KKP," kata Oke di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, rekomendasi KKP merupakan syarat untuk menerbitkan izin impor. Oke menyatakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika ada rekomendasi KKP.

"Tapi kata undang-undangnya harus ada rekomendasi dari KKP. Sekarang saya menunggu rekomendasi baru saya terbitkan," ujar Oke .

Perihal KKP belum mengeluarkan rekomendasi tersebut, Oke tak mengetahui. "Ya tanya KKP," ujarnya.


Sementara itu, pengusaha makanan dan minuman tengah mengalami kelangkaan garam industri. Hal membuat industri terpaksa menghentikan kegiatan produksinya.

Oke menambahkan, sisa izin impor tidak hanya untuk industri makanan minuman, namun untuk semua industri.

"Banyak, bukan hanya mamin, semuanya. Mamin hanya 460 ribu ton. Ini masih tersisa kebutuhannya 1,4 juta ton kebutuhan," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads