Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2018 11:10 WIB
Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri
Foto: Rachman Haryanto

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowoi) dan dalam proses diundangkan ini juga menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton untuk 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatan, banyak negara produksi garam untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

"Garam ya tergantung kebanyakan Thailand, Australia, India, yang nawarin malah Mesir sekarang," kata Oke di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski banyak negara produsen garam industri, Oke menyebutkan pemerintah tidak mewajibkan impor harus dilakukan kepada satu negara saja. Sebab, yang melakukan impor adalah para perusahaan.

"Tergantung importir mau beli dari mana, mesir, Pakistan mau juga dibeli, berlomba-lomba lah mereka mendekati importir kita," tambah dia.


Dari total kebutuhan garam industri yang sebesar 3,7 juta ton. Pemerintah telah menerbitkan izin impor sebesar 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan yang mendaftar. Dengan adanya payung hukum yang baru ini pemerintah akan menerbitkan 1,33 juta garam industri lagi atau sisanya dan sudah ada 30 perusahaan yang mengajukan.

Hide Ads