Ini 17 Industri yang Dapat Libur Bayar Pajak dari Sri Mulyani

Ini 17 Industri yang Dapat Libur Bayar Pajak dari Sri Mulyani

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 17:25 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis sejumlah industri yang bisa mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday. Sedikitnya, ada 17 industri yang bisa mendapatkan libur bayar pajak.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB).

"Ada 17 cakupan industri," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegaitan usaha utama sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penanaman modal mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun.



Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun.

Kemudian, untuk penanaman modal baru Rp 1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun, untuk penanaman modal Rp 5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.

Selanjutnya, untuk penanaman modal baru Rp 15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan untuk penanaman modal baru di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%.



Berikut daftar 17 industri yang bisa memperoleh tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non ogranik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi (ara/eds)

Hide Ads