Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB).
"Ada 17 cakupan industri," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun.
Kemudian, untuk penanaman modal baru Rp 1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun, untuk penanaman modal Rp 5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.
Selanjutnya, untuk penanaman modal baru Rp 15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan untuk penanaman modal baru di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
Setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%.
Baca juga: Ini Janji Sri Mulyani pada Wajib Pajak Tajir |
Berikut daftar 17 industri yang bisa memperoleh tax holiday :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non ogranik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi (ara/eds)