Harga Gas Mahal, 3 Pabrik Keramik Setop Sebagian Produksi

Harga Gas Mahal, 3 Pabrik Keramik Setop Sebagian Produksi

Zulfi Suhendra - detikFinance
Sabtu, 28 Apr 2018 09:55 WIB
Foto: dok. PGN
Bogor - Kalangan industri masih mengeluhkan harga gas yang tinggi. Akibatnya, industri jadi tidak kompetitif dan ada beberapa sektor yang menghentikan lini produksi.

Direktur Jenderal Kimia, Tekstil dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, salah satu sektor industri yang terpukul adalah industri keramik.

"Ada 3 industri keramik di Sumatera dan Jawa mereka menghentikan lini produksinya karena harga gas mahal," ujar Sigit ditemui di sela Diskusi Forum Wartawan Industri di Megamendung, Bogor, kemarin malam (27/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan, harga gas yang dirasakan industri ini masih tinggi. Di Jawa, kata dia, sejumlah industri mendapatkan harga gas masih di atas US$ 6 per MMBTU, atau masih di atas ketentuan yang tertuang di Perpres Nomor 40 tahun 2016 soal Penetapan Harga Gas Bumi.


Di Sumatera lebih tinggi lagi. Sigit mengatakan, industri di Sumatera bahkan mendapatkan harga gas hingga US$ 10 per MMBTU.

Itu sebabnya, industri keramik yang di mana gas sebagai komponen produksi yang vital harus menghentikan lini produksinya.

"Mereka jadi tidak bisa bersaing, sehingga terpaksa menghentikan lini produksinya," tutur Sigit.


Hal ini, lanjut Sigit, juga pernah dialami oleh industri sarung tangan karet. Beberapa tahun lalu, ada industri sarung tangan karet di Sumatera hengkang ke Malaysia karena harga gas di negara tetangga itu lebih murah.

"Di Malaysia itu hanya US$ 4 karena disubsidi pemerintah. Di Sumatera itu US$ 10. Industri kita beralih ke sana akhirnya, sudah lama itu," tuturnya.

Pemerintah, kata Sigit, bukan tinggal diam. Kemenperin juga terus menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM dan merumuskan sejumlah kebijakan agar harga gas turun.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden No 40 tahun 2016 tentang penetapan Harga Gas Industri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016.

Dikutip dari Setkab, Menurut Perpres ini, dalam hal harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri (ESDM) dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.


Penetapan harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan. (zlf/hns)

Hide Ads