Pengamanan produk ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan Kementerian Perdagangan. Tindakan tegas dilakukan untuk mengamankan persebaran baja yang tidak sesuai standar dan membahayakan struktur bangunan.
"Kan dapat kita lihat besi ada standar SNI. Nah kalau itu untuk bangunan kalau tidak memenuhi standar kan ini agak riskan. Apalagi bangunan-bangunan untuk bertingkat. Ini nggak ada negosiasi. Aturan ya aturan kita akan jalankan aturan," ujar Veri saat meninjau Industri pabrik baja tulang di Balaraja Banten, Kamis (24/05/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Juta Batang Baja China Tak ber-SNI Disita |
"Beberapa merek kita temukan di beberapa provinsi. Kami telusuri akhirnya, kami temukan industrinya ada di wilayah Balaraja. Pelanggarannya, mereka tidak mempunyai sertifikat penggunaan tanda SNI," kata Veri
"Kemudian ada peraturan lain terkait nomor registrasi. Untuk produksi dalam negeri ini ada namanya NRP nomor registrasi poduk. Ini yang sementara pelanggaran seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kemendag juga mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton dari berbagai merek dan ukuran di Gudang CV. SMM. Hasil Pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002 tidak memiliki SPPT SNI serta tidak memiliki NRP. Nilai total dari sitaan yang dilakukan kemendag ini mencapai Rp 70 miliar. (hns/hns)