Hati-hati Jangan Pakai Baja Tak ber-SNI, Ini Bahayanya

Hati-hati Jangan Pakai Baja Tak ber-SNI, Ini Bahayanya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 24 Mei 2018 14:41 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Banten - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 2 juta batang baja asal China tanpa Standar Nasional Indonesia, di Balaraja, Banten. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelasakan produk yang dimankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil Produksi PT SS.

Pengamanan produk ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan Kementerian Perdagangan. Tindakan tegas dilakukan untuk mengamankan persebaran baja yang tidak sesuai standar dan membahayakan struktur bangunan.

"Kan dapat kita lihat besi ada standar SNI. Nah kalau itu untuk bangunan kalau tidak memenuhi standar kan ini agak riskan. Apalagi bangunan-bangunan untuk bertingkat. Ini nggak ada negosiasi. Aturan ya aturan kita akan jalankan aturan," ujar Veri saat meninjau Industri pabrik baja tulang di Balaraja Banten, Kamis (24/05/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan para pelaku usaha ini diduga melanggar dua pasal yaitu pasal 8 ayat (1) A Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


"Beberapa merek kita temukan di beberapa provinsi. Kami telusuri akhirnya, kami temukan industrinya ada di wilayah Balaraja. Pelanggarannya, mereka tidak mempunyai sertifikat penggunaan tanda SNI," kata Veri

"Kemudian ada peraturan lain terkait nomor registrasi. Untuk produksi dalam negeri ini ada namanya NRP nomor registrasi poduk. Ini yang sementara pelanggaran seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kemendag juga mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton dari berbagai merek dan ukuran di Gudang CV. SMM. Hasil Pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002 tidak memiliki SPPT SNI serta tidak memiliki NRP. Nilai total dari sitaan yang dilakukan kemendag ini mencapai Rp 70 miliar. (hns/hns)

Hide Ads