Aturan Mobil Listrik Masih Digodok, Berkutat soal Definisi

Aturan Mobil Listrik Masih Digodok, Berkutat soal Definisi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 29 Jun 2018 08:06 WIB
Aturan Mobil Listrik Masih Digodok, Berkutat soal Definisi
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik.

Masih ada sejumlah hal dibahas dalam merancang perpres tersebut, mulai dari insentif buat produsen listrik hingga definisi mobil listrik itu sendiri.

Perpres mobil listrik sendiri sudah dibahas sejak 2017. Lalu pada awal tahun ini, rencananya perpres mobil listrik bisa diterbitkan karena pada Januari sudah dinyatakan rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, hingga kini perpres tersebut belum juga diterbitkan. Lantas, apa kabarnya kini?


Apa Kabar Perpres Mobil Listrik?

Foto: Dok. detikFinance
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan rancangan perpres tersebut sedang diharmonisasi.

"Itu (perpres mobil listrik) juga masih harmonisasi," kata Airlangga ditemui usai halalbihalal bareng pengembang kawasan industri dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Grand Melia Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Kata dia saat ini juga sedang dibahas mengenai insentif bagi produsen mobil listrik di Indonesia, yakni mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik low emission (rendah emisi).

"Ya kan kita punya yang namanya low cost emission. Sekarang low cost emission terkait dengan PPnBM. Kemarin PPnBM kan sudah lama tidak pernah diutak atik. Ini yang kita sedang dalam persiapan," lanjutnya.

Hanya saja, Airlangga tidak bisa memperkirakan perpres mobil listrik ini kapan bisa terbit. Menurutnya wewenang tersebut ada di presiden.

Ini yang Lagi Dibahas Pemerintah

Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menyampaikan saat ini pihaknya masih menggodok soal definisi mobil listrik yang akan dituangkan ke perpres.

"Kalau yang masih digodok itu sebenarnya kan melihat kembali definisi kendaraan listrik itu. Secara definisi agak berbeda, itu kan perlu disikapi," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Definisi mobil listrik pun disebutnya bisa merujuk ke beberapa jenis, mulai dari mobil listrik hybrid, hingga mobil yang komponen bahan bakarnya sudah full battery.

"Kalau yang dari sisi Kemenperin sesuai dengan roadmap-nya itu kan yang mobil listrik itu termasuk hybrid, full battery dan sebagainya," sebut dia.

Saat ini pun sedang dipertimbangkan, defisini mobil listrik yang seperti apa yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perpres?

"Nah itu sedang didiskusikan. Sedang dipertimbangkan seperti apa. Itu sedang dicari kompromi-komprominya, kan beda definisi beda ke bawahnya. Ini sedang dicari kompromi-komprominya. Itu proses yang sedang dikerjakan sekarang," jelasnya.

Kata dia, Kementerian Koordinator Kemaritiman sebelumnya meminta Kemenperin untuk melihat kembali rancangan perpres yang sedang digodok. Saat ini sedang dibahas intensif.

Lalu Kapan Perpres Mobil Listrik Siap Diterbitkan?

Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah tahun ini perpres mobil listrik bisa terbit.

"Kalau kita sih tugasnya kan memberikan masukan. Tapi yang menargetkan (kapan rampung) itu kan bukan di kita," katanya.

Meski tak dapat memastikan, namun tak tertutup kemungkinan tahun ini perpres mobil listrik bisa diterbitkan.

"Besar sekali (kemungkinannya) masih panjang kan ini, waktunya untuk tahun ini masih 6 bulan lagi," sebutnya.

Dia mengatakan pihaknya ingin agar perpres ini bisa sesegera mungkin terbit. Tim kecil pun akan dibentuk khusus untuk menangani ini.

"Setelah ini kan nanti kita kasih masukan kembali kepada Kemenko Maritim. Nanti setelah itu ditindaklanjuti lagi. Tapi di Menko Maritim rapat kemarin sih menyampaikan akan dibentuk tim kecil," jelasnya.

Hanya saja dia belum bisa bicara update pembentukan tim tersebut. Kata dia wewenangnya ada di Kemenko Maritim.

Halaman 2 dari 4
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads