Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari pembicaraan sebelumnya soal izin lahan seluas 225 ha di Kupang. PT Garam akan menggunakan lahan seluas itu untuk mengembangkan garam industri. Apa hasil pertemuan tersebut?
Sofyan Djalil menjelaskan tim dari Kementerian ATR/BPN segera mengidentifikasi lahan yang akan digunakan PT Garam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, sebelum memberikan HGU pada lahan yang akan digarap PT Garam, akan diselesaikan pemberian status HPl atau Hak Pengelolaan (HPl).
"Karena kalau yang hutan itu kita berikan HGU kan itu bersih tandanya hutan nggak ada orangnya nggak ada kepemilikan sertifikat dan yang lainnya. Kemudian kita akan bereskan dulu, begitu jelas duduk perkaranya kita akan Hak Pengelolaan (HPL), di atas HPL baru ada HGU yang baru akan kita berikan pada PT Garam," terang Sofyan .
Sebelumnya Bupati Kupang belum bisa menyetujui HGU untuk PT Garam karena masyarakat tidak mau kompensasi diberikan dalam bentuk uang. Masyarakat ingin lahan tersebut diganti dengan tanah. Lahan seluas 75 hektar saat ini masih digunakan masyarakat untuk perikanan. (hns/hns)