Investor Bisa Bangunkan Merpati dari 'Mati Suri', Ini Syaratnya

Investor Bisa Bangunkan Merpati dari 'Mati Suri', Ini Syaratnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 20 Jul 2018 13:34 WIB
Foto: Luthfy Syahban/infografis
Jakarta - Ada investor berniat menyuntikkan modal ke PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dengan suntikan modal ini, Merpati diharapkan bisa hidup kembali setelah tak beroperasi sejak tahun 2014 alias mati suri.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Henry Sihotang menerangkan kelanjutan Merpati akan ditentukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam PKPU, manajemen mesti membuat proposal perdamaian pada kreditur.

Dia melanjutkan, dalam proposal ini memuat penyelesaian masalah utang dengan Merpati. Termasuk di dalamnya dana yang bakal disuntikan investor, penyelesaian utang, hingga rencana bisnis ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang sedang diskusi yang menyatakan minat, berapa dana yang harus sediakan, bagaimana business plan ke depan, bagaimana menyelesaikan utang-utang itu, itu harus kita tuangkan dalam proposal perdamaian," kata dia kepada detikFinance, Kamis (19/7/2018).


Saksikan juga video '1.023 Investor Berhasil Dipertemukan di The NextICorn':

[Gambas:Video 20detik]



Merpati sendiri memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun dan aset tercatat Rp 1,2 triliun. Utang dengan jumlah Rp 10,7 triliun ini berasal dari ribuan kreditur berikut beban bunga dan denda.

Menurut Henry, Merpati bisa berpeluang kembali operasi jika kreditur menyetujui perdamaian tersebut. Sebalikanya, jika tidak maka Merpati akan pailit.

"Kalau membuat proposal akan diajukan ke pengadilan kan, homologasi kalau kreditur sepakat yang diusulkan manajemen cara penyelesaiannya maka bisa lah ada homologasi. Tapi kalau proposalnya kurang menarik, kalau ditolak sesuai undang-undang kalau PKPU ditolak kreditur demi hukum pailit," tutupnya.

Investor Bisa Bangunkan Merpati dari 'Mati Suri', Ini Syaratnya
(ang/ang)

Hide Ads