Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Henry Sihotang menerangkan kelanjutan Merpati akan ditentukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam PKPU, manajemen mesti membuat proposal perdamaian pada kreditur.
Dia melanjutkan, dalam proposal ini memuat penyelesaian masalah utang dengan Merpati. Termasuk di dalamnya dana yang bakal disuntikan investor, penyelesaian utang, hingga rencana bisnis ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Skenario Penentuan Nasib Merpati |
Saksikan juga video '1.023 Investor Berhasil Dipertemukan di The NextICorn':
Merpati sendiri memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun dan aset tercatat Rp 1,2 triliun. Utang dengan jumlah Rp 10,7 triliun ini berasal dari ribuan kreditur berikut beban bunga dan denda.
Menurut Henry, Merpati bisa berpeluang kembali operasi jika kreditur menyetujui perdamaian tersebut. Sebalikanya, jika tidak maka Merpati akan pailit.
"Kalau membuat proposal akan diajukan ke pengadilan kan, homologasi kalau kreditur sepakat yang diusulkan manajemen cara penyelesaiannya maka bisa lah ada homologasi. Tapi kalau proposalnya kurang menarik, kalau ditolak sesuai undang-undang kalau PKPU ditolak kreditur demi hukum pailit," tutupnya.