Rapat dipimpin langsung oleh Luhut digelar sekitar 14.30 WIB, di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat. Lalu, tepat sekitar 15.00 WIB, Bupati Kupang turun dari ruang rapat. Dia menjelaskan rakor sore ini hanya berlangsung 1 menit.
"Rapatnya cuma satu menit saja," kata dia Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat sore ini seharusnya membahas hasil verifikasi pengecekan dan pemetaan lahan Garam di Kupang, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Namun, hanya singkat, karena Bupati Kupang menolak memberi tanggapan hasil verifikasi.
"Karena BPN sudah lakukan verifikasi lapangan, dan melaporkan ke Kemaritiman, lalu kemudian tadi Kemaritiman melaporkan ke Pak Menko (Luhut), lalu pak menko meminta tanggapan dari saya. Tapi saya tidak mau berikan tanggapan," jelas Ayub.
"Alasannya karena verifikasi yang dilakukan oleh pihak pertanahan itu secara sepihak tidak pernah melibatkan kami, tidak pernah informasikan kepada kami, tidak pernah laporkan hasil verifikasi kepada kami, langsung disampaikan di sini," sambungnya.
Dia memilih tidak memberi tanggapan sekaligus menyampaikan laporan kepada Luhut terkait hasil verifikasi itu.
"Nah saya tidak bisa tanggapi karena apa, kalau saya tanggapi berarti saya memberikan tanggapan kepada suatu informasi yang datanya hanya secara sepihak," sebutnya.
"Saya tolak untuk memberikan (tanggapan), makanya Pak Menko menunda (rakor), karena Pak Menko juga katakan saya benar, saya tidak bisa memberikan suatu tanggapan terhadap hal itu," lanjutnya.
Namun dia mengatakan pihaknya nanti akan tetap memberi tanggapan terkait hasil verifikasi lahan.
"Nanti sampai di sana (Kupang), makanya tadi saya bilang, nanti pulang saya akan ada dengan Kabag (Kepala Bagian) di sini, surati mereka (BPN) untuk laporkan hasil verifikasinya," tambahnya. (hns/hns)











































